Belakangan netizen +62 diramaikan isu penggantian format debat capres-cawapres pada Pemilu 2024. Dimana perbincangan di medsos mengarah pada penghilangan debat calon wakil presiden.
Soal isu penghilangan debat cawapres itu sudah dibantah Komisi Pemilihan Umum (KPU). Komisioner KPU Pusat Idham Holik, mengatakan ada usulan perubahan format debat.
Pada pemilu sebelumnya, format debat dilaksanakan lima kali, dengan komposisi dua kali khusus capres, satu kali cawapres, dan dua kali dihadiri keduanya.
Idham menyebut, usulan perubahan format debat yaitu, debat capres dilaksanakan tiga kali dan cawapres dua kali. Pasangan capres dan cawapres akan dihadirkan pada setiap debat. Tujuannya agar publik menilai kerja sama setiap paslon.
Kata dia, format itu tidak bertentangan dengan Pasal 277 Undang-Undang Pemilu.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, di Pasal 277 disebutkan, debat pasangan calon dilaksanakan 5 kali. 3 kali untuk calon presiden dan 2 kali untuk calon wakil presiden. Penyelenggara debat/KPU, dapat menghadirkan penonton dalam jumlah terbatas. Sedangkan moderator harus mendapat persetujuan dari para pasangan peserta debat.
Nah pihak KPU diwakili Idham Holik menyatakan, format mendatangkan cawapres saat debat cawapres tidak menyalahi aturan tersebut.
*Kami ingin mendengar saran dan komentar kamu terkait podcast yang baru saja kamu simak, melalui surel ke podcast@kbrprime.id