Listen

Description

Obat-obatan untuk terapi COVID-19 mulai sulit ditemukan di pasaran. Warga dan keluarga pasien COVID-19 mengaku sulit mendapatkan obat untuk pasien terkonfirmasi positif Covid-19 yang tengah melakukan isolasi mandiri. Kementerian Kesehatan pun meminta produsen dan distributor obat mematuhi aturan harga penjualan 11 obat yang biasa digunakan menangani pasien Covid-19. Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin bahkan telah mengeluarkan edaran ketetapan harga eceran tertinggi (HET) obat-obatan Covid-19 yang belakangan diduga langka dan harganya tinggi.

Polri pun menyatakan akan mengawasi aktivitas penjualan online obat-obatan jenis antibiotik yang biasa digunakan selama Pandemi Covid-19 atau virus corona. Menurut Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono, pemantauan penjualan di situs online tersebut untuk mengantisipasi terjadinya kelangkaan dan permainan harga dari jenis obat tersebut. Kata dia, pihak kepolisian tidak akan ragu ataupun segan melakukan tindakan tegas kepada distributor dan oknum penjual nakal lainnya, apabila melakukan penimbunan dan menaikan harga yang tidak wajar.

Selain secara online, Polri juga melakukan pengawasan langsung ke pabrik pembuatan obat serta jalur distribusi penyalurannya. Hal itu untuk mencegah adanya penimbunan dan harga jual yang ditawarkan dari eceran tertinggi yang sudah ditetapkan pemerintah.

Soal hal ini kita akan cari tahu lebih lanjut bareng Menteri Koordinator Maritim dan Investasi sekaligus Koordinator PPKM Darurat Jawa-Bali, Luhut Binsar Pandjaitan, Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin, Ahli farmasi dari Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta, Zullies Ikawati, dan Epidemiolog dari Universitas Griffith Australia, Dicky Budiman.

*Kami ingin mendengar saran dan komentar kamu terkait podcast yang baru saja kamu simak, melalui surel ke podcast@kbrprime.id