Presiden Joko Widodo mengusulkan agar Undang-undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) direvisi, terutama menghapus pasal-pasal yang multitafsir. Presiden Jokowi menginginkan agar UU ITE menjunjung tinggi prinsip keadilan. Karenanya, Ia meminta Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk merevisi UU tersebut.
Koalisi Masyarakat Sipil pun mendukung pernyataan yang disampaikan oleh Presiden Jokowi dalam membuka wacana Revisi UU ITE tersebut, namun pernyataan tersebut diharap tak sebatas pernyataan tanpa tindaklanjut dengan langkah-langkah konkrit. Koalisi yang terdiri dari beberapa lembaga diantaranya Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), SAFENet, Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat, Aliansi Jurnalis Independen Indonesia, dan lainnya itu pun memberikan beberapa catatan. Apa saja?
Kita akan cari tahu bersama soal hal ini bersama dengan Presiden RI Joko Widodo, Anggota Komisi Hukum DPR dari Fraksi Partai Demokrat Benny K Harman, Aktivis dan Jurnalis Dandhy Dwi Laksono, dan Kepala Divisi Kebebasan Berekspresi Safenet Ika Ningtyas.
*Kami ingin mendengar saran dan komentar kamu terkait podcast yang baru saja kamu simak, melalui surel ke podcast@kbrprime.id