Rancangan Undang-Undang Pendidikan dan Layanan Psikologi telah resmi disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia pada 7 Juli 2022 kemarin. Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim mengatakan UU ini menjadi payung hukum yang lebih komprehensif terkait perlindungan hak dan kewajiban yang lebih kuat kepada masyarakat dalam mengakses layanan psikologi, dan bagi psikolog dalam memberikan layanan psikologi.
Dalam undang-undang ini, pengaturan penyelenggaraan praktik psikologi punya tujuan, diantaranya untuk meningkatkan mutu pendidikan psikologi. Selain itu juga, memberikan perlindungan dan kepastian hukum kepada tenaga psikologi, klien serta masyarakat. Undang-undang itu pun hadir demi menjamin terwujudnya penyelenggaraan pendidikan psikologi dan tata kelola yang baik, beretika, bermartabat, dan memiliki jati diri kebangsaan. Tak lupa, juga demi meningkatkan kesejahteraan psikologis masyarakat.
Lantas, mengapa penting mengatur praktik psikologi? lalu apa pengaruh ke depannya dengan adanya uu ini? Bagaimana UU ini bermanfaat bagi masyarakat luas dibanding sebelumnya? Kita bincangkan hal ini bersama dengan Ketua Asosiasi Psikologi Kesehatan Indonesia (APKI), Eunike Sri
Tyas Suci. Simak juga pernyataan dari Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim dan Wakil Ketua Komisi Pendidikan dan Riset DPR RI, Hetifah Sjaifudin soal hal ini.
*Kami ingin mendengar saran dan komentar kamu terkait podcast yang baru saja kamu simak, melalui surel ke podcast@kbrprime.id