Meski tahun ini masih dalam kondisi panggebluk Covid-19, pemerintah telah resmi mengizinkan pelaksanaan salat tarawih di Masjid. Aturan ini berbeda dengan tahun lalu, dimana pemerintah melalui surat edarannya hanya mengizinkan Salat Tarawih di rumah, serta meniadakan Salat Idul Fitri. Anjuran soal Salat Tarawih itu berbeda dengan Pimpinan Pusat Muhammadiyah yang menganjurkan jamaahnya untuk Salat Tarawih di rumah apabila di daerah tersebut ada kasus penularan Covid-19.
Pemerintah melalui Menteri Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy resmi mengizinkan salat tarawih dan ied di masjid. Alasannya, karena kasus aktif Covid-19 diklaim sudah menurun.
Kendati membolehkan pelaksanaan salat tarawih dan ied di masjid, pemerintah mewanti-wanti agar pelaksanaan salat ibadah di bulan Ramadhan itu harus dengan mekanisme kondisi darurat Covid-19. Semisal diatur agar tidak berlama-lama dan para jamaah yang hadir hanyalah dari lingkup komunitas. Selain itu wajib diterapkan jaga jarak, terutama saat para jamaah bubar usai salat dilaksanakan.
Kita akan cari tahu lebih lanjut soal hal ini bersama dengan Wakil Presiden RI Ma'ruf Amin, Menteri Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy, Sekretaris Dewan Masjid Jateng Multahzam Ahmad, dan Dewan Pakar Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat Indonesia (IAKMI), Hermawan Saputra.
*Kami ingin mendengar saran dan komentar kamu terkait podcast yang baru saja kamu simak, melalui surel ke podcast@kbrprime.id