"Selamat Iduladha 1442 H. Walau pandemi belum berakhir, semangat berbagi rezeki kepada sesama jangan terhenti, melalui Kurban tahun ini."
Pada Iduladha kali ini, Wakil Presiden Ma'ruf Amin bersama Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan sejumlah organisasi masyarakat Islam, sepakat untuk melaksanakan ibadah salat Iduladha, dengan protokol kesehatan yang ketat. Kesepakatan itu diambil dalam rapat yang dipimpin Wakil Presiden Ma'ruf Amin, Minggu, 18 Juli 2021.
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas juga menegaskan pelaksanaan ibadah salat Iduladha di masjid dan lapangan ditiadakan. Keputusan tersebut dilakukan lantaran penularan Covid-19 di Indonesia tengah mengalami kenaikan dan adanya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. Dalam keteranganpers secara daring, 16 Juli 2021, Menteri Agama menegaskan, keputusan meniadakan kegiatan ibadah di masjid dan lapangan tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menag Nomor 17 Tahun 2021. Dalam SE tersebut juga diatur terkait larangan melakukan takbir keliling atau di masjid yang berpotensi menimbulkan kerumunan serta petunjuk pemotongan hewan kurban di masa pandemi. Kata dia, penerbitan SE bukan berarti untuk melarang umat melakukan ibadah melainkan upaya melindungi keselamatan masyarakat.
Bagaimana protokol kesehatan yang mesti ditaati saat pelaksanaan Iduladha? Cara seperti apa yang mesti dilakukan jika masih ada masyarakat yang tidak patuh protokol kesehatan?
KIta cari tahu lebih lanjut soal hal ini bersama dengan Epidemiolog dari Universitas Airlangga Laura Navika Yamani. Simak juga pernyataan dari Wakil Presiden Ma'ruf Amin, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, dan Epidemiolog dari Universitas Airlangga Laura Navika Yamani soal hal ini.