Look for any podcast host, guest or anyone

Listen

Description

Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menyatakan Ketua MK Anwar Usman, terbukti melanggar etik terkait putusan syarat minimal usia capres-cawapres.


Ketua MKMK Jimly Assiddiqie menyatakan Anwar Usman diberhentikan dari jabatannya sebagai Ketua MK. Majelis Kehormatan menilai Anwar Usman terbukti melanggar prinsip independensi dan integritas.


Lebih lanjut, Anwar Usman tidak berhak mencalonkan diri atau dicalonkan sebagai pimpinan MK sampai masa jabatannya berakhir. Anwar juga tidak diperkenankan terlibat atau melibatkan diri dalam pemeriksaan dan pengambilan keputusan perkara perselisihan hasil Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, Pemilihan Anggota DPR, DPD, dan DPRD, serta Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota yang memiliki potensi timbulnya benturan kepentingan.


Putusan MKMK tersebut membuat pelapornya kecewa karena pelanggaran etik ketua MK Anwar hanya diganjar berupa pencopotan jabatan ketuanya saja, tanpa diberhentikan posisinya sebagai hakim MK.


Lantas, apakah bakal berpengaruh pada putusan MK sebelumnya terkait syarat usia capres-cawapres? Apakah ada kemungkinan putusannya membatalkan putusan sebelumnya? Mengingat Anwar Usman tak lagi jadi ketua? Soal hal ini kita akan bincangkan berama dengan Pengamat politik sekaligus pendiri Lingkar Madani (Lima) Ray Rangkuti.


*Kami ingin mendengar saran dan komentar kamu terkait podcast yang baru saja kamu simak, melalui surel ke podcast@kbrprime.id