Listen

Description

Seorang figur publik menyandang status tersangka buntut dari tersebarnya video pribadi miliknya. Penyidik dari kepolisian menetapkan GA dan MYD menjadi tersangka dengan dasar UU Pornografi. Kasus ini pun menjadi trending topic di media sosial. Warganet ikut berkomentar atas penetapan sang artis menjadi tersangka. Sebagian mencela dan sebagian membela.Lembaga advokasi reformasi hukum (ICJR) mengingatkan catatan mendasar pada kasus ini, bahwa siapa pun yang berada dalam video tersebut, apabila sama sekali tidak menghendaki adanya penyebaran ke publik, tidak dapat dipidana.Peneliti ICJR, Maidina Rahmawati lantas meminta penyidik untuk memahami bahwa apabila GA dan MYD tidak menghendaki penyebaran video tersebut ke publik atau untuk tujuan komersil, maka mereka adalah korban yang harusnya dilindungi. Menurut Maidina, polisi harus kembali ke fokus yang tepat yaitu penyidikan kepada pihak yang menyebarkan video tersebut ke publik.**Kami ingin mendengar saran dan komentar kamu terkait podcast yang baru saja kamu simak, melalui surel ke podcast@kbrprime.id