Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) mendesak Kementerian Agama membuat Peraturan Menteri Agama (PMA) tentang Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Kekerasan Seksual di Satuan Pendidikan Berbasis Agama. Desakan itu menyusul terungkapnya kasus rudapaksa atau perkosaan paksa di pesantren di Bandung, Jawa Barat.
Sebelumnya, guru pesantren Tahfidz Madani di Bandung berinisial HW diduga memperkosa 21 santrinya dimana rata-rata korban masih dibawah umur. Delapan di antaranya sampai melahirkan anak.
Koordinator P2G Satriwan Salim menegaskan pentingnya regulasi yang mengatur bagaimana metode atau strategi dari guru atau pengajar pengasuh, untuk mencegah terjadi kekerasan seksual di satuan pendidikan berbasis agama mengingat tingginya jumlah kekerasan seksual tersebut.
Sementara itu, Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil meminta terduga pelaku mendapatkan hukuman seberat-beratnya. Alasannya menurut Emil, sapaan akrab Ridwan Kamil, perkara ini mencoreng dunia pendidikan. Emil juga menyerukan pemerintah dan organisasi pendidikan terkait melakukan pengawasan ketat agar kejadian serupa tak terulang lagi. Para orangtua juga diharapkan dapat aktif memerhatikan anaknya dan segera melakukan tindakan jika muncul gejala ketidakwajaran tertentu.
Lantas bagaimana Kementerian Agama merespon hal ini? Perbaikan apa saja yang harus dilakukan Kementerian Agama terkait kasus ini, mengingat tingginya kasus kekerasan seksual? Kita akan cari tahu hal ini bersama dengan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas, Ketua Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Garut, Jawa Barat, Diah Kurniasari Gunawa, dan Koordinator Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) Satriwan Salim.
*Kami ingin mendengar saran dan komentar kamu terkait podcast yang baru saja kamu simak, melalui surel ke podcast@kbrprime.id