Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) sudah tak asing di telinga masyarakat dan rupanya kebijakan ini menjadi momok di era digital. Media elektronik memang memudahkan masyarakat dalam mencurahkan segala ekspresinya masa kini. Tapi rupanya tak semua orang cukup berani mencuit atau posting apapun yang ada di benaknya.
Terlihat dari hasil survei Indikator Politik Indonesia yang mengungkap mayoritas responden berpendapat bahwa masyarakat semakin takut menyampaikan pendapatnya. Alasan mereka adalah takut dilaporkan dan diproses hukum dengan UU ITE.
Indikator Politik Indonesia melakukan survei pada 11-21 Februari 2022 terhadap 1.200 responden di 34 provinsi dengan angka margin of error 2,9 persen dan tingkat kepercayaan 95 persen. Hasilnya, 62,9 persen responden setuju atau sangat setuju dengan pendapat bahwa saat ini masyarakat semakin takut untuk menyatakan pendapatnya. Kemudian, dari hasil survei yang sama, sebanyak 59,5 persen responden setuju agar UU ITE segera direvisi karena mengancam kebebasan berekspresi.
Seperti apa hasil survei Indikator Politik Indonesia itu? Bagaimana Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) menganggap hasil suvei tersebut? Masih banyakkah kasus pelanggaran UU ITE yang menjerat masyarakat? Kita akan bincangkan hal ini bersama dengan Ketua Umum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Muhammad Isnur, Direktur Eksekutif Indikator, Burhanudin Muhtadi, dan Staf Ahli Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Bidang Hukum, Henry Subiakto.
*Kami ingin mendengar saran dan komentar kamu terkait podcast yang baru saja kamu simak, melalui surel ke podcast@kbrprime.id