Presiden Joko Widodo menyoroti maraknya masyarakat yang menjadi korban pinjaman online ilegal. Ia meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mempercepat literasi keuangan dan digital hingga ke pelosok pedesaan. Sehingga perkembangan ekonomi digital bisa bermanfaat dan masyarakat tidak lagi terjerat pinjaman online ilegal.
Sementara itu untuk menindaklanjuti keresahan yang sudah lama ini, tim khusus pemberantasan pinjaman online ilegal dibentuk oleh Bareskrim Polri. Dirtipideksus Bareskrim Polri, Helmy Santika mengatakan, ada 2 tim yang bekerja di timsus tersebut dan bekerja di bawah koordinasi Wadirtipideksus Whisnu Hermawan. Tim ini diklaim akan bertindak aktif mencari informasi seputar pinjol online ilegal yang meresahkan dan tidak sekedar menunggu pelaporan dari masyarakat.
Sebelumnya, Bareskrim Polri juga menerima 371 laporan dari masyarakat mengenai pinjaman online ilegal sejak 2020-2021. Dari ratusan laporan itu, baru 91 kasus yang berhasil diungkap.
Bagaimana proses penegakan hukum di lapangan? Apa dasar hukum untuk menindaklanjuti pelaku Pinjol Ilegal? Kita cari tahu lebih lanjut soal hal ini bersama dengan Direktur Lembaga Bantuan Hukum LBH Jakarta Arif Maulana. Simak juga pernyataan dari Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Wimboh Santoso, dan Sekjen Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) Sunu Widyatmoko soal hal ini.
*Kami ingin mendengar saran dan komentar kamu terkait podcast yang baru saja kamu simak, melalui surel ke podcast@kbrprime.id