Look for any podcast host, guest or anyone

Listen

Description

Program booster vaksin covid-19 di Indonesia mulai berjalan sejak 14 Juli 2021 yang dilakukan kepada kelompok tenaga kesehatan. Namun, booster vaksin untuk masyarakat umum telah menjadi sorotan publik beberapa pekan terakhir. Bahkan, sempat viral juga flyer dari beberapa layanan kesehatan tentang booster vaksin COVID-19 berbayar. Selain itu, LaporCovid-19 mengaku menerima beberapa laporan warga terkait booster vaksin yang diterima pejabat serta keluarganya.


Relawan Laporcovid19 Andika Ramadhan pun meminta pemerintah memberikan sanksi kepada pihak yang menyalahgunakan vaksin yang ditujukan bagi tenaga kesehatan itu. Relawan Laporcovid19 Andika Ramadhan mengungkapkan temuan penyelewengan vaksinasi dosis tiga sebagian besar terjadi di Jabodetabek.


Dari catatan Laporcovid19, sepanjang Agustus setidaknya 28 orang dilaporkan menerima vaksin booster padahal tidak bekerja sebagai tenaga kesehatan. Selain itu, muncul pesan berantai berupa undangan pelaksanaan vaksin booster untuk pejabat dan keluarga pejabat. Kemudian informasi penawaran vaksin booster berbayar yang dilakukan salah satu rumah sakit swasta di Tangerang Banten.


Lantas seperti apa tindak lanjut dari LaporCovid-19 terkait beberapa laporan penyalahgunaan tersebut? Jika melihat dari segi hukum, siapakah yang bisa disanksi atas penyalahgunaan vaksin booster ini? Kita akan cari tahu lebih lanjut hal ini bersama dengan Tim advokasi laporan warga LaporCovid-19 Hana Syakira, Amanda Tan dari Tim Laporcovid19, dan Pengacara Publik Lembaga Bantuan Hukum Jakarta (LBH Jakarta) Muhammad Rasyid Ridha.


*Kami ingin mendengar saran dan komentar kamu terkait podcast yang baru saja kamu simak, melalui surel ke podcast@kbrprime.id