Permohonan amnesti terhadap terpidana kasus pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Baiq Nuril, akhirnya resmi di kabulkan. Sebelumnya, Peninjauan Kembalinya ditolak oleh Mahkamah Agung.
*Kami ingin mendengar saran dan komentar kamu terkait podcast yang baru saja kamu simak, melalui surel ke podcast@kbrprime.id