Look for any podcast host, guest or anyone

Listen

Description

Liburan sudah dimulai! Kalau dari pantauan kita sih, sebagian masyarakat ada yang sudah berangkat mudik dan bahkan sudah sampai tempat tujuan. Ada yang masih di jalan dan terjebak macet. Tapi ada juga yang memutuskan untuk tidak mudik. Beragam situasinya. Begitupun dengan Tunjangan Hari Raya (THR) yang diterima. Ada yang sudah menerimanya secara utuh tepat waktu. Ada yang masih mendapat sebagian saja. Ada juga yang hingga kini belum menerima THR sama sekali. Padahal nih, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menegaskan bahwa THR 2022 ini mesti dibayar kontan, gak cicil-cicil lagi! Menaker juga dari jauh-jauh hari mengingatkan agar THR dibayarkan paling lambat lambat H-7 sebelum hari raya.


Tapi sayangnya, per 26 April 2022, Kementerian Ketenagakerjaan telah menerima 4.000an laporan terkait permasalahan pemberian THR 2022. 1.700an kasus diklaim telah diselesaikan. Melalui rilisnya, Sekretaris Jenderal Kemnaker, Anwar Sanusi mengatakan pihaknya akan melakukan pemeriksaan atas laporan dan memberikan jangka waktu 7 hari untuk pembayaran THR kepada para pekerja. Kalau di peringatan kedua masih bandel juga nih, pengusaha akan dikenakan denda dan sanksi administratif.


Lantas seperti apa kondisi para pengusaha khususnya UMKM, startup, dan usaha perintisan lainnya serta seperti apa realisasi pembayaran THRnya? Pengawasan apa yang perlu dilakukan oleh pemerintah? Kita cari tahu lebih lanjut soal hal ini bersama dengan Anggota Ombudsman RI Robert Na Endi Jaweng, Pekerja Startup di Jakarta, Ayu, dan Ketua Bidang Perbankan dan Keuangan Badan Pengurus Pusat (BPP) Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI), Anggawira.


*Kami ingin mendengar saran dan komentar kamu terkait podcast yang baru saja kamu simak, melalui surel ke podcast@kbrprime.id