Look for any podcast host, guest or anyone

Listen

Description

Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan Pasangan Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden Pemilu Tahun 2024. Pada Senin lalu, penetapan ketiga pasangan capres dan cawapres itu dibacakan oleh Komisioner KPU Idham Holik.


Namun pengumuman penetapan capres-cawapres diwarnai aksi kumpulan massa di depan gedung KPU yang menolak penetapan pasangan Prabowo-Gibran.


Penolakan ini tak lepas dari kontroversi putusan MK soal syarat mencalonkan diri jadi capres-cawapres pada Pasal 169 huruf q Undang-Undang Pemilu. Yang mana, seluruh hakim MK diputuskan melanggar etik oleh Majelis Kehormatan MK.


Usai diputus MK, aturannya jadi "Berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah".


Putusan ini dianggap memuluskan langkah anak sulung Presiden Joko Widodo. Gibran mencalonkan diri sebagai pendamping Prabowo, yang sebelumnya terganjal usia, karena baru berusia 36 tahun.


Lantas, bisakah pemilu 2024 digelar dengan tetap menjunjung netralitas?


Kita mau ulas soal ini bareng News Editor Wahyu Setiawan.


*Kami ingin mendengar saran dan komentar kamu terkait podcast yang baru saja kamu simak, melalui surel ke podcast@kbrprime.id