Kelegaan tengah dirasa keluarga Nurhayati, mantan seorang bendahara atau Kaur (Kepala Urusan) Keuangan Desa Citemu, Cirebon, Jawa Barat yang dijadikan tersangka usai melaporkan kasus dugaan korupsi Kepala Desanya. Pasalnya, sesuai perintah Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD, kasus penersangkaannya dihentikan. Bahkan Mahfud MD berpesan agar semua masyarakat tidak takut melaporkan kasus korupsi.
Kasus ini menjadi viral usai Nurhayati mengaku dirinya ditetapkan sebagai tersangka setelah melapor adanya kasus dugaan korupsi atasannya. Kasus ini pun sempat menjadi polemik karena kepolisian menganggap Nurhayati bukanlah pelapor, melainkan Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Citemu Lukman Nurhakim.
Namun kemudian, Ketua BPD Citemu, Lukman Hakim menepis statement kepolisian yang menyebut Nurhayati bukan pelapor kasus dugaan korupsi. Kata Lukman, justru Nurhayati-lah yang melaporkan dugaan korupsi tersebut kepada BPD. Lalu, BPD Citemu menindaklanjutinya dengan membuat laporan ke polisi. BPD pun merahasiakan identitas pelapor untuk melindunginya dari hal-hal yang tidak diinginkan.
Kepala Badan Reserse dan Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Agus Andrianto kepada wartawan, pada 28 Februari 2022 kemarin mengatakan telah sepakat dengan Kejaksaan Agung untuk menghentikan kasus Nurhayati. Meski begitu Agus menyebut belum ditemukan unsur kesengajaan dalam menersangkakan Nurhayati. Namun ia juga memastikan kasus ini akan dijadikan bahan evaluasi di internal kepolisian.
Lantas, seberapa besar kasus ini akan mempengaruhi tingkat partisipasi masyarakat terhadap pelaporan kasus dugaan korupsi? Bagaimana cara meningkatkan partisipasi masyarakat terhadap kasus korupsi? Bagaimana seharusnya kepolisian menangani kasus serupa agar tidak berulang lagi dan menimbulkan ketakutan akan penersangkaan pelapor kasus dugaan korupsi? Kita akan cari tahu lebih lanjut soal hal ini bersama dengan Peneliti Pusat Kajian Anti Korupsi (Pukat) Fakultas Hukum UGM, Yuris Rezha. Simak juga pernyataan dari Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD, Kakak Nurhayati, Junaedi, dan Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Citemu Lukman Nurhakim.
*Kami ingin mendengar saran dan komentar kamu terkait podcast yang baru saja kamu simak, melalui surel ke podcast@kbrprime.id