Rencana peralihan program BPJS Kesehatan dari kelas 1,2,3 ke Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) mulai berjalan. Proses peralihan ini dimulai dengan uji coba di rumah sakit umum pemerintah (RSUP), yaitu RSUP Kariyadi Semarang, RSUP Dr Tadjuddin Chalid Makassar, RSUP Dr Johannes Leimena Ambon, RSUP Surakarta, dan RSUP Dr Rivai Abdullah Palembang. Tapi nih selama pelaksanaan uji coba Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) itu, iuran BPJS Kesehatan sendiri masih sama. Peserta kelas III adalah sebesar Rp35 ribu per bulan, peserta kelas II sebesar Rp100 ribu per bulan dan kelas I Rp150 ribu per bulan.
Setelah uji coba di beberapa rumah sakit, rencananya pada semester satu 2023 nanti, KRIS JKN bisa diterapkan di 50 persen rumah sakit vertikal Kementerian Kesehatan dan pada sementer dua bisa diterapkan sampai 100 persen. Ada 12 kriteria dalam penyeleggaraan program Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) ini. Mulai dari bahan bangunan rumah sakit, ventilasi udara, fasilitas tempat tidur, suhu ruangan sampai ketersediaan nakes. Meski begitu, Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti meminta penambahan 2 kriteria yang terkait akses dokter dan obat. Kata dia, akses obat dan ketersediaan dokter, khususnya dokter spesialis, sangatlah penting.
Menanggapi persoalan ini, Asosiasi Rumah Sakit Swasta Indonesia (ARSSI) menyatakan ketidaksiapannya menerapkan Kelas Rawat Inap Standar. Karena membutuhkan dana yang besar untuk mengubah fasilitas kesehatan yang ada sesuai dengan 12 kriteria KRIS JKN tersebut.
Lantas, apa saja implikasi penerapan KRIS ini nanti dan pengaruhnya kepada pengguna BPJS? RS sendiri masih perlu persiapan, bagaimana jika fasilitas dan layanan tak dapat dipenuhi dengan adanya penyesuaian KRIS ini? Kesiapan di daerah sendiri bagaimana? Kita akan cari tahu lebih lanjut soal hal ini bersama dengan Pengamat Kebijakan Publik dari Universitas Trisakti Trubus Rahadiansyah dan Koordinator Advokasi BPJS Watch, Timboel Siregar. Simak juga pernyataan dari Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti soal hal ini.
*Kami ingin mendengar saran dan komentar kamu terkait podcast yang baru saja kamu simak, melalui surel ke podcast@kbrprime.id