Ada aturan baru yang menjadi perbincangan di media sosial belakangan ini. Aturan itu memastikan pemohon Surat Izin Mengemudi (SIM), Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), dan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) merupakan peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Selain itu, juga mensyaratkan calon jamaah umrah, jamaah haji khusus, serta calon Pekerja Migran Indonesia menjadi Peserta aktif program JKN.
Sementara itu, peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan, baik formal maupun nonformal di lingkungan Kementerian Agama dan Kemendikbudristek juga bakal dipastikan menjadi peserta JKN. Sampai, pemohon jual beli tanah pada Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN juga tak boleh luput dari program JKN. Aturan tersebut hanyalah sebagian dari Instruksi Presiden (Inpres) nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Adapun kepesertaan program JKN yang selama ini diselenggarakan oleh BPJS Kesehatan terdiri atas 2 kelompok. Kelompok pertama adalah masyarakat yang wajib mendaftar dan membayar iuran, baik membayar sendiri ataupun berkontribusi bersama pemberi kerjanya. Kelompok kedua adalah masyarakat miskin dan tidak mampu yang didaftarkan oleh pemerintah dan iurannya dibayari oleh pemerintah.
Nah, tujuan dari Inpres itu adalah demi optimalisasi pelaksanaan program JKN, peningkatan akses pelayanan kesehatan yang berkualitas, dan untuk menjamin keberlangsungan program JKN.
Lantas, Bagaimana implementasi kedepannya? Bisakah dijalankan dengan optimal? Apa saja catatan bagi BPJS Kesehatan terkait implementasi Inpres ini? Kita akan cari tahu lebih lanjut soal hal ini bersama dengan Analis Kebijakan Publik dari Universitas Trisakti, Trubus Rahadiansyah dan Timboel Siregar selaku Koordinator Advokasi dari Lembaga pemantau BPJS, BPJS Watch.
*Kami ingin mendengar saran dan komentar kamu terkait podcast yang baru saja kamu simak, melalui surel ke podcast@kbrprime.id