Persoalan karantina pelaku perjalanan luar negeri atau PPLN seperti tiada habisnya, beberapa waktu lalu ramai dibicarakan soal harga yang selangit hingga protes dari wisatawan asal Ukraina yang berencana berlibur di Bali.
Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Salahuddin Uno melalui media sosial Instagramnya mengungkap wisatawan asal Ukraina ini menjalani masa karantina di salah satu hotel di Jakarta. Wisatawan ini mendapatkan hasil positif Covid-19 sebelum meninggalkan hotel. Padahal sebelum menjalani karantina dia negatif Covid-19. Lalu turis ini mengeluh karena tak bisa melakukan tes ulang ditempat lain.
Menteri Sandi pun tegas menyebut permasalahan karantina PPLN bukan sekedar masalah miskomunikasi. Ia mengaku berkali-kali mendapatkan laporan serupa. Menurutnya kasus-kasus seperti ini akan merusak nama baik Indonesia dalam upaya membangkitkan sektor pariwisata.
Lantas, apa saja permasalah yang ada selama karantina PPLN ini? Seperti apa sebetulnya prosedur karantina bagi pelaku perjalanan luar negeri (PPLN)? adakah sanksi bagi hotel yang melanggar prosedur ini? Kita akan cari tahu lebih lanjut bersama dengan Sekretaris Jenderal Persatuan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Maulana Yusran dan Koordinator Hotel Repatriasi Persatuan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI), Vivi Herlambang. Simak juga pernyataan dari Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno dan Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo soal hal ini.
*Kami ingin mendengar saran dan komentar kamu terkait podcast yang baru saja kamu simak, melalui surel ke podcast@kbrprime.id