Look for any podcast host, guest or anyone

Listen

Description

Pemerintah memangkas masa karantina pelaku perjalanan luar negeri 7-10 hari. Meski, kasus Covid-19 varian Omicron mengalami kenaikan. Padahal di akhir tahun, Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengungkap data Angkasa Pura terkait kenaikan signifikan hingga dua kali lipat penerbangan tujuan luar negeri pada kondisi normalnya.


Tingginya mobilitas tersebut terjadi di tengah ancaman virus COVID-19 varian Omicron yang sudah ditemukan di puluhan negara, dan terindikasi menyebar jauh lebih cepat daripada jenis mutasi sebelumnya. Walau demikian pemerintah mengklaim terus memperketat pintu-pintu masuk kedatangan internasional dari jalur udara, laut dan darat. Bahkan sempat memperpanjang waktu karantina bagi para pelaku perjalanan internasional. Namun kini awal tahun, pemerintah kembali memperpendek waktu karantina.


Sebelumnya, Dewan Perwakilan Rakyat menekankan peningkatan mobilitas masyarakat ke luar maupun ke dalam negeri harus menjadi perhatian pemerintah. Anggota Komisi bidang Kesehatan DPR, Rahmad Handoyo waktu itu beralasan, ledakan kasus di negara tetangga maupun sejumlah negara Eropa patut menjadi cermin pemerintah untuk mengantisipasi masuknya varian baru Covid-19, seperti Omicron. Lalu Senin kemarin, kepada KBR, Rahmad Handoyo berujar, pengawasan dan kedisiplinan saat karantina perlu ditingkatkan. Sebab kata dia, sebagian kasus positif varian Omicron di Tanah Air didominasi oleh imported case yang dibawa masuk oleh pelaku perjalanan luar negeri.


Kita akan bincangkan soal hal ini bersama dengan Koordinator Hotel Repatriasi Persatuan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI), Vivi Herlambang. Simak juga pernyataan dari Presiden Joko Widodo, Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, dan Epidemiolog dari Universitas Griffith Australia, Dicky Budiman soal hal ini.


*Kami ingin mendengar saran dan komentar kamu terkait podcast yang baru saja kamu simak, melalui surel ke podcast@kbrprime.id