Look for any podcast host, guest or anyone

Listen

Description

Ramai diberitakan adanya seorang siswi SMA di Bengkulu yang diduga dikeluarkan dari sekolah pasca mengunggah video menghina Palestina lewat akun TikTok-nya hingga menjadi viral.


Dilansir dari antaranews, Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah VIII Kabupaten Bengkulu Tengah, Adang Parlindungan, mengatakan pihak sekolah sudah melakukan pendataan terhadap tata tertib poin pelanggaran siswi berinisial MS tersebut. Dari situ, poin tata tertib MS sudah melampaui dari ketentuan yang ada sehingga yang bersangkutan pun dikembalikan ke orangtuanya.


MS pun telah menyampaikan permintaan maaf dan mengaku menyesali perbuatannya yang telah menghina Palestina. Sementara itu Kapolres Bengkulu Tengah AKBP Ary Baroto mengatakan penyelesaian kasus ini dilakukan dengan restorative justice, yang mana setiap penyelesaian permasalahan tidak selalu diselesaikan dengan pidana.


Sejauh mana perilaku siswa yang melanggar tata tertib bisa dikeluarkan dari sekolah? Sudahkah institusi pendidikan ambil bagian dalam literasi media sosial?


KIta akan bincangkan hal ini bersama Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah VIII Kabupaten Bengkulu Tengah, Adang Parlindungan, Direktur Pusat Pendidikan Perempuan dan Anak (PUPA) Susi Handayani, dan Pengamat pendidikan Doni Koesoema.


*Kami ingin mendengar saran dan komentar kamu terkait podcast yang baru saja kamu simak, melalui surel ke podcast@kbrprime.id