Belakangan netizen +62 lagi rame ngomongin Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Yap apalagi kalau bukan, soal terbongkarnya kasus dugaan pungutan liar dan kekerasan seksual di rumah tahanan KPK.
Kasus dugaan pungutan liar yang mencapai miliaran rupiah tersebut, bermula dari adanya kasus kekerasan seksual di rutan KPK. Jadi staf KPK berinisial M dilaporkan melakukan pelecehan seksual terhadap salah stau istri tahanan. Pelapor adalah adik dari salah satu tersangka kasus jual-beli jabatan di Pemerintah Kabupaten Pemalang yang ditangani KPK sejak Agustus 2022.
Pelaku diduga memanfaatkan posisinya sebagai petugas registrasi di Rumah Tahanan KPK cabang Gedung Merah Putih atau biasa disebut Rutan K4. Dia menggunakan jabatannya untuk mendapatkan nomor telpon keluarga tahanan dan diduga melakukan kekerasan seksual sebanyak 10 kali, mulai Agustus hingga Desember 2022.
Tapi ngenesnya, sanksi dari Dewan Pengawas (Dewas) KPK, hanya berupa permohonan maaf secara terbuka dan tidak langsung. Kasusnya emang udah diproses, tapi netizen menilai hukuman yang dijatuhin ke pelaku kelewat ringan.
Apakah kasus ini hanya terjadi di KPK? Bagaimana juga penanganan dan sanksi terhadap pelaku?
Kita bakal bahas soal ini bareng Koordinator Pelaksana Harian Asosiasi LBH APIK Indonesia, Khotimun Sutanti.
*Kami ingin mendengar saran dan komentar kamu terkait podcast yang baru saja kamu simak, melalui surel ke podcast@kbrprime.id