Listen

Description

Tagar Aksi Cepat Tanggap dan Aksi Cepat Tilep berseliweran di media sosial Twitter. Tagar ini muncul usai terbit pemberitaan terkait dugaan penyelewengan dana oleh lembaga filantropis Aksi Cepat Tanggap (ACT).


Tidak tinggal diam, Kementerian Sosial (Kemensos) melalui keterangan persnya mengklaim akan mencabut izin lembaga ACT jika terbukti melakukan penyimpangan dana donasi masyarakat. Sekretaris Jenderal Kemensos Harry Hikmat mengatakan, berdasarkan Pasal 19 huruf b Permensos No 8 tahun 2021 Menteri Sosial dapat mencabut, menunda atau membatalkan izin Pengumpulan Uang atau Barang (PUB) dengan alasan kepentingan umum, meresahkan masyarakat, hingga alasan penyimpangan dan pelanggaran pelaksanaan izin yang menimbulkan permasalahan di masyarakat. Sementara itu Kepala Divisi Humas Polri, Dedi Prasetyo mengklaim, Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) tengah menyelidiki kasus ini.


Padahal sebelumnya, melansir dari situs filantropi.or.id, Indonesia kembali dikukuhkan sebagai negara paling dermawan di dunia versi World Giving Index 2021. Laporan World Giving Index yang dirilis Charities Aid Foundation bahkan mencatat skor Indonesia naik dari indeks tahunan terakhir yang diterbitkan pada tahun 2018. Pada saat itu, Indonesia juga menempati peringkat pertama dalam WGI.


Lantas apakah isu ini mampu mempengaruhi kepercayaan masyarakat terhadap lembaga kemanusiaan pengumpul donasi? Perlukah masyarakat memastikan tata kelola lembaga sosial sebelum berdonasi? Kita akan cari tahu lebih lanjut soal hal ini bersama dengan Sosiolog Universitas Gadjah Mada, Sunyoto Usman. Simak juga pernyataan dari Anggota Komisi Agama dan Sosial DPR RI, Maman Imanulhaq dan Presiden Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ibnu Khajar soal hal ini.


*Kami ingin mendengar saran dan komentar kamu terkait podcast yang baru saja kamu simak, melalui surel ke podcast@kbrprime.id