Teriakan pembubaran peribadatan Natal yang digelar GPI Tulang Bawang di kampung Banjar Agung, Lampung viral di media sosial. Warga berbondo-bondong menggeruduk rumah ibadah dan melarang adanya perayaan Natal.
Percekcokan dan keributan tidak terhindarkan, di mana warga menilai peribadatan Natal tidak diperbolehkan karena GPI Tulang Bawang hanya dianggap sebagai rumah doa atau rumah ibadah keluarga.
Juru bicara Polda Lampung, Zahwani Pandra Arsyad mengklaim bawah persoalan persekusi ibadah Natal di Tulang Bawang sudah selesai. Melalui keterangan tertulisnya Polda Lampung mengatakan, kedua pihak juga sudah sepakat untuk membiarkan perayaan Natal hingga 26 Desember 2021.
Keributan ini berakhir dengan kepasrahan umat kristiani menurunkan lambang salib di bagian depan bangunan gereja, dan mirisnya warga tidak mengizinkan bagunan rumah ibadah itu digunakan di kemudian hari sebelum izin penggunaannya keluar.
Lantas, sudah seberapa sering kejadian seperti ini terjadi? dan bentuk-bentuknya seperti apa? Di 2022, bisakah Indonesia menyelesaikan persoalan menyangkut kebebasan beragama dan rumah ibadah? Kita akan cari tahu lebih lanjut bersama dengan Pendeta Gomar Gultom selaku Ketua Umum Persekutuan Gereja-Gereja di Indonesia (PGI), Kepala Pusat Kerukunan Umat Beragama (Kapus KUB) Kemenag RI, Wawan Junaed, dan Direktur riset Setara Institute, Halili Hasan.
*Kami ingin mendengar saran dan komentar kamu terkait podcast yang baru saja kamu simak, melalui surel ke podcast@kbrprime.id