Listen

Description

Belakangan media sosial dan masyarakat diramaikan dengan kasus persekusi dua terduga pelaku pelecehan seksual di Universitas Gunadarma, Depok, Jawa Barat. Terduga pelaku pelecehan seksual itu diikat di pohon, dianiaya dan dipermalukan di depan publik dengan dilucuti pakaiannya, menjadi tontonan dan diolok-olok oleh para penghuni kampus. Kejadian ini terjadi pada sore, 12 Desember 2022. Setelahnya kasus ini ditangani di Polda Metro Jaya.


Pihak kampus mengklaim telah proaktif berkomunikasi dengan para mahasiswa yang diduga jadi korban pelecehan seksual saat mengetahui postingan kasus yang menimpa mereka di media sosial. Namun saat proses penanganan inilah, persekusi terhadap terduga pelaku terjadi. Kemudian bidang kemahasiswaan Universitas Gunadarma bersama satuan pengamanan (satpam) mendatangi kerumunan tersebut untuk mengamankan para terduga pelaku.


Soal ini, anggota komisi bidang hukum DPR, Arsul Sani menegaskan agar tindakan pelecehan seksual yang diduga terjadi harus diproses hukum. Tetapi, mereka yang main hakim sendiri terhadap terduga pelaku juga perlu diproses hukum.


Lantas, sudah ada SOP belum sih soal penanganan pelaku kekerasan seksual baik berupa pelecehan dan yang lainnya? Berdasarkan Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 diperintahkan pembentukan satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) tiap kampus. Apakah ini belum berjalan di kampus-kampus atau universitas-universitas? Kita akan bincangkan hal ini bersama dengan Peneliti Bidang Politik The Indonesian Institute (TII), Ahmad Hidayah. Simak juga pernyataan dari Sosiolog dari Universitas Gadjah Mada Yogyakarta, Arie Sujito soal hal ini.


*Kami ingin mendengar saran dan komentar kamu terkait podcast yang baru saja kamu simak, melalui surel ke podcast@kbrprime.id