Saudara, sore ini kita akan membahas tentang aturan baru pembelian elpiji 3 kilogram atau gas melon, yaitu wajib menunjukkan kartu tanda penduduk atau KTP untuk pendataan.
Kebijakan ini resmi diberlakukan awal tahun ini, setelah sebelumnya masa percobaan dimulai sejak Maret tahun lalu.
Apakah kebijakan pemerintah ini nantinya bisa berjalan lancar di lapangan? Bagaimana strategi pemerintah meyakinkan masyarakat?
Selengkapnya kita bahas di KBR Sore.
*Kami ingin mendengar saran dan komentar kamu terkait podcast yang baru saja kamu simak, melalui surel ke podcast@kbrprime.id