Listen

Description

Saudara, jumlah kasus permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dan Kepailitan saat ini meningkat menjadi 430 kasus. Pernyataan itu disampaikan Menko Perekonomian Airlangga Hartarto di Forum Rakernas Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), di Jakarta, kemarin. 

Meski begitu, Airlangga mengingatkan, ada perilaku bahaya moral atau “moral hazard” dalam permohonan PKPU dan Kepailitan. Peluang itu terjadi karena persyaratannya terlalu mudah. ”Moral Hazard” adalah risiko bahwa suatu pihak tidak menandatangani kontrak dengan itikad baik. Atau, telah memberikan informasi yang menyesatkan, tentang aset, kewajiban, atau kapasitas kreditnya.

Apa harapan para pengusaha terkait rencana pemerintah merilis Perpu PKPU dan Kepailitan? Apa pula komentar pengamat ekonomi tentang aturan PKPU dan Kepailitan? Simak ulasannya, hanya di KBR Sore.

**Kami ingin mendengar saran dan komentar kamu terkait podcast yang baru saja kamu simak, melalui surel ke podcast@kbrprime.id