Pemerintah menetapkan tarif angkutan penumpang berbasis daring atau ojek online sebesar 2.000 hingga 2.500 per kilometer untuk wilayah Jabodetabek. Tarif baru ini akan berlaku mulai 1 Mei mendatang.
Kami ingin mendengar saran dan komentar kamu terkait podcast yang baru saja kamu simak, melalui surel ke podcast@kbrprime.id