Kelompok disabilitas mental mendesak pemerintah dan DPR kompak menghapus pasal 104 dalam draf Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU-PKS), yang memungkinkan pemasangan alat kontrasepsi tanpa persetujuan kepada orang dengan disabilitas mental.
Kami ingin mendengar saran dan komentar kamu terkait podcast yang baru saja kamu simak, melalui surel ke podcast@kbrprime.id