Mahkamah Agung menolak peninjauan kembali Baiq Nuril, terpidana kasus penyebaran konten asusila. Dengan putusan ini, maka Nuril tetap dinyatakan bersalah dan dihukum 6 bulan penjara serta denda 500 juta rupiah subsider tiga bulan kurungan.
Kami ingin mendengar saran dan komentar kamu terkait podcast yang baru saja kamu simak, melalui surel ke podcast@kbrprime.id