Listen

Description

Mahkamah Agung menolak peninjauan kembali Baiq Nuril, terpidana kasus  penyebaran konten asusila. Dengan putusan ini, maka Nuril tetap  dinyatakan bersalah dan dihukum 6 bulan penjara serta denda 500 juta  rupiah subsider tiga bulan kurungan. 

Kami ingin mendengar saran dan komentar kamu terkait podcast yang baru saja kamu simak, melalui surel ke podcast@kbrprime.id