KBR Sore kali ini membahas masih terjadinya kasus penolakan pembangunan rumah ibadah. Padahal, konstitusi Undang-Undang Dasar ‘45 menjamin kebebasan beragama dan beribadah.
Pemerintah juga punya aturan terkait lainnya. Seperti Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri. Diterbitkan 16 tahun silam, peraturan ini menjadi Pedoman Pelaksanaan Tugas Kepala Daerah, dalam Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama; Pemberdayaan Forum Kerukunan Umat Beragama; dan Pendirian Rumah Ibadah.
Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri ini dikenal dengan Surat Keputusan Bersama atau SKB 2 Menteri tentang Rumah Ibadah.
Meski sudah punya payung hukum, tapi mengapa kasus penolakan pembangunan rumah ibadah masih terjadi hingga kini?
Kita bahas selengkapnya di KBR Sore
*Kami ingin mendengar saran dan komentar kamu terkait podcast yang baru saja kamu simak, melalui surel ke podcast@kbrprime.id