Listen

Description

Pemilihan kepala daerah, Pilkada akan memasuki tahapan penetapan pasangan calon, Rabu mendatang. Seruan maupun pendapat dari pelbagai pihak terkait permintaan penundaan Pilkada tahun ini pun terus menguat.Di tengah banyaknya desakan, Pemerintah justru bersikeras menyelenggarakan Pilkada sesuai jadwal, 9 Desember 2020 mendatang. Juru bicara Presiden, M. Fadjroel Rahman dalam keterangan tertulisnya beralasan Pilkada dilakukan demi menjaga hak konstitusi rakyat, hak dipilih dan memilih. Namun, kata dia, semua dilakukan dengan tetap menjalankan disiplin protokol kesehatan yang ketat, untuk mencegah munculnya klaster pilkada. Kementerian Dalam Negeri malah tengah menyiapkan dua opsi peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perpu) untuk perbaikan kepatuhan terhadap protokol kesehatan pada Pilkada 2020. Opsi pertama, perpu yang mengatur keseluruhan mengenai masalah virus korona, mulai pencegahan hingga penegakan hukum. Opsi kedua ialah perpu spesifik yang mengatur protokol Covid-19 untuk Pilkada 2020 dan pemilihan kepala desa. Berikut penjelasan Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian dalam sebuah webinar daring, Minggu kemarin.**Kami ingin mendengar saran dan komentar kamu terkait podcast yang baru saja kamu simak, melalui surel ke podcast@kbrprime.id