Saudara, Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) saat ini masih dibahas di tingkat Panitia Kerja DPR bersama wakil Pemerintah. Sejak kemarin, pembahasan itu bisa disimak publik melalui tayangan video di akun Youtube “Badan Legislatif DPR”.
Sejumlah persoalan mencuat saat pembahasan dan menimbulkan beragam penafsiran. Misalnya, memaknai arti kekerasan seksual non-fisik. Sejumlah anggota Panja khawatir, kalimat seorang pria yang memuji kecantikan seorang perempuan, justru dianggap kekerasan seksual non-fisik. Panja meminta pemerintah memperjelas makna kekerasan seksual non-fisik, supaya tidak terjadi multi-tafsir.
Selain itu, anggota Panja DPR juga terus mencecar tentang KBGO atau Kekerasan Berbasis Gender Online. Anggota Dewan meminta aturan tentang KBGO diperjelas, apalagi kini jumlah kasus kejahatan KBGO juga terus bertambah.
Semua Daftar Inventarsasi Masalah (DIM) RUU TPKS itu kini dibahas bersama antara pemerintah dan DPR. Kedua pihak berkomitmen untuk bisa merampungkan pembahasan DIM dan bisa mengesahkan beleid tersebut.
Soal dinamika pembahasan tersebur, kita bahas selengkapnya di KBR Sore.
**Kami ingin mendengar saran dan komentar kamu terkait podcast yang baru saja kamu simak, melalui surel ke podcast@kbrprime.id