Listen

Description

Saudara, Presiden Joko Widodo menaikkan pangkat Prabowo Subianto dari letnan jenderal bintang tiga menjadi jenderal bintang empat. Pemberian pangkat kehormatan ini diklaim diusulkan Mabes TNI kepada Jokowi, atas kontribusi Prabowo di dunia militer. Sebelumnya, Prabowo diberhentikan dari dinas keprajuritan atas dugaan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) berupa penghilangan paksa aktivis pada Masa Reformasi 1998. Itu sebab, kenaikan pangkat Prabowo memicu penolakan dari Koalisi Masyarakat Sipil. Mereka menilai penyematan tersebut cacat hukum. Lantas, bisakah kenaikan pangkat Prabowo dicabut? Selengkapnya kita bahas di KBR Sore. *Kami ingin mendengar saran dan komentar kamu terkait podcast yang baru saja kamu simak, melalui surel ke podcast@kbrprime.id