Listen

Description

Sore ini kita menyoroti revisi Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau sering disebut Undang-undang ITE. Pemerintah dan DPR pada Senin kemarin sepakat untuk melakukan revisi kedua terhadap Undang-undang ITE mulai April ini.

Pemerintah bertekad menghapus sejumlah pasal karet dalam Undang-Undang ITE. Dua dari 10 pasal yang akan dihapus adalah penghinaan dan pencemaran nama baik. Selain itu, pemerintah akan memperjuangkan dimasukkannya proses keadilan restoratif atau restorative justice dalam Undang-Undang ITE. Restorative justice merupakan alternatif penyelesaian perkara pidana di luar pengadilan.

Seberapa besar harapan publik terhadap revisi Undang-undang ITE ini?

Selengkapnya kita bahas di KBR Sore.

*Kami ingin mendengar saran dan komentar kamu terkait podcast yang baru saja kamu simak, melalui surel ke podcast@kbrprime.id