Saudara, Presiden Joko Widodo bakal menerbitkan Instruksi Presiden terkait penyelesaian pelanggaran HAM berat masa lalu secara nonyudisial atau jalur di luar pengadilan. Upaya ini disebut sebagai komitmen negara dalam memulihkan hak-hak korban. Bagaimana mekanisme pemulihannya? Lalu, bagaimana nasib penyelesaian melalui jalur yudisial? Kita bahas selengkapnya di KBR Sore.
*Kami ingin mendengar saran dan komentar kamu terkait podcast yang baru saja kamu simak, melalui surel ke podcast@kbrprime.id