Saudara, sore ini kita membahas deklarasi dukungan kepala desa terhadap salah satu pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pemilu 2024.
Berdasarkan Undang-Undang Pemilu, kepala desa atau sebutan lain bisa dipenjara selama satu tahun apabila menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu. Namun, peraturan itu hanya dibatasi pada masa kampanye pemilu.
Lantas, bisakah kepala desa dijatuhi sanksi atas pelanggaran netralitas pemilu di luar masa kampanye? Siapa pihak yang bertanggung jawab mengawasi, dan menindak kepala desa yang tidak netral?
Selengkapnya kita bahas di KBR Sore.
*Kami ingin mendengar saran dan komentar kamu terkait podcast yang baru saja kamu simak, melalui surel ke podcast@kbrprime.id