Polri mengaku telah melakukan gelar perkara bersama KPK dan Kejaksaan terkait dugaan perusakan dan perobekan buku bersampul warna merah yang kemudian dikenal dengan istilah 'buku merah'.
Kami ingin mendengar saran dan komentar kamu terkait podcast yang baru saja kamu simak, melalui surel ke podcast@kbrprime.id