Listen

Description

Saudara, sore ini kita akan membahas tindakan pejabat negara yang menempuh jalur hukum pidana dalam merespons kritik publik. 

Mereka adalah Kepala Kantor Staf Presiden (KSP) Moeldoko dan Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan.

Dua pejabat negara itu melaporkan para aktivis HAM dan LSM ke polisi, karena merasa dicemarkan nama baiknya. Keduanya sama-sama menggunakan pasal di Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). 

Lantas, tepatkah jalur pidana ditempuh pejabat untuk menjawab kritik masyarakat? Selengkapnya kita bahas di KBR Sore. 

**Kami ingin mendengar saran dan komentar kamu terkait podcast yang baru saja kamu simak, melalui surel ke podcast@kbrprime.id