Saudara, Mahkamah Agung MA mengabulkan gugatan uji materi aturan penghitungan 30 persen keterwakilan perempuan bakal calon legislatif.
MA menilai penghitungan yang menyesuaikan pembulatan desimal ke bawah dan ke atas, bertentangan dengan undang-undang.
Usai putusan tersebut, Koalisi Kawal Pemilu Bersih mendorong Komisi Pemilihan Umum KPU mematuhi putusan MA.
Lalu bagaimana tindak lanjut dari KPU? Apakah putusan MA tersebut bakal berdampak terhadap tahapan Pemilu 2024? Selengkapnya kita bahas di KBR Sore.
*Kami ingin mendengar saran dan komentar kamu terkait podcast yang baru saja kamu simak, melalui surel ke podcast@kbrprime.id