Listen

Description

Saudara, pemerintah menaikkan cukai hasil tembakau (CHT) di kisaran 10 persen pada 2023

dan 2024.

Pemerintah beralasan kenaikan itu untuk menurunkan angka prevalensi perokok anak dan

remaja usia 10 hingga 18 tahun, menjadi 8,7 persen. Target itu sesuai Rencana Pembangunan

Jangka Menengah (RPJM) periode 2020-2024.

Alasan lain, rokok saat ini menjadi konsumsi kedua terbesar di rumah tangga miskin, baik

perkotaan dan perdesaan.

Lantas, tepatkah kebijakan pemerintah itu? Apakah besaran kenaikan cukai rokok ini bisa

menekan prevalensi perokok, terutama perokok pemula?

Kita bahas selengkapnya di KBR Sore.

*Kami ingin mendengar saran dan komentar kamu terkait podcast yang baru saja kamu simak, melalui surel ke podcast@kbrprime.id