Listen

Description

Sore ini kita kembali membahas kontroversi naskah Undang-undang Cipta Kerja yang memiliki sejumlah versi, dengan masing-masing versi memiliki jumlah halaman berbeda-beda. Saat Sekjen DPR menyerahkannya ke Sekretariat Negara pertengahan Oktober lalu, jumlah halamannya dinyatakan 812 halaman. Tapi saat Pemerintah mendistribusikan draf itu ke sejumlah organisasi kemasyarakatan, seperti PBNU, PP Muhammadiyah dan Majelis Ulama Indonesia, draf itu bertambah tebal menjadi 1.187 halaman. Mengapa sampai ada lagi versi draf Undang-undang Cipta Kerja dengan jumlah halaman berbeda?

*Kami ingin mendengar saran dan komentar kamu terkait podcast yang baru saja kamu simak, melalui surel ke podcast@kbrprime.id