Sejak 26 November kemarin, Komisi Pemilihan Umum (KPU) melakukan pemeriksaan cepat atau rapid test massal terhadap jutaan petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara, KPPS maupun petugas pengamanan TPS. Rapid test dilakukan sampai 2 Desember mendatang atau sampai sepekan sebelum hari pemungutan suara 9 Desember 2020. Kegiatan ini dilakukan untuk memastikan penyelenggara Pilkada bebas dari virus korona. Sekaligus mengurangi ketakutan masyarakat datang ke TPS di masa pandemi saat ini. Tes cepat secara massal ini juga untuk menghindari adanya klaster baru dalam penyebaran covid-19 saat proses pemungutan dan penghitungan suara.**Kami ingin mendengar saran dan komentar kamu terkait podcast yang baru saja kamu simak, melalui surel ke podcast@kbrprime.id