KBR Sore kali ini menyoroti Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga, atau RUU Perlindungan PRT yang sudah belasan tahun mangkrak di DPR.
Baru-baru ini, Kantor Staf Presiden atau KSP membentuk Gugus Tugas Percepatan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga.
Gugus Tugas ini beranggotakan delapan kementerian dan lembaga. Mulai dari KSP, Kementerian Ketenagakerjaan, Polri hingga Kejaksaan Agung.
Mampukah Gugus Tugas ini mempercepat pembahasan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga?
Kita bahas selengkapnya di KBR Sore.
*Kami ingin mendengar saran dan komentar kamu terkait podcast yang baru saja kamu simak, melalui surel ke podcast@kbrprime.id