Saudara, bekas pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Rafael Alun Trisambodo diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), kemarin.
Rafael diperiksa terkait Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang ia sampaikan ke KPK.
Pasalnya, ia diduga tak melaporkan seluruh kekayaan yang dia miliki, salah satunya rumah dan kendaran mewah. Itu sebab, ia dicurigai terindikasi melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Benarkah kecurigaan itu? Mampukah penegak hukum menindaklanjuti dan menemukan fakta tersebut?
Kita bahas selengkapnya di KBR Sore
*Kami ingin mendengar saran dan komentar kamu terkait podcast yang baru saja kamu simak, melalui surel ke podcast@kbrprime.id