Saudara, kasus pembunuhan terhadap Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir Y kini telah masuk ke pengadilan. Kemarin, sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan terhadap para terdakwa telah digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Para terdakwa adalah eks Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi istri Sambo, Ricky Rizal, dan Kuwat Maruf. Sedangkan terdakwa Richard Eliezer baru menjalani sidang dakwaan hari ini. Kelima terdakwa didakwa dengan pasal tentang pembunuhan berencana. Selain itu, Ferdy Sambo juga didakwa melanggar pasal merintangi proses penyidikan.
Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjelaskan kronologis hingga motif pembunuhan terhadap Yosua. Antara lain soal peran Ferdy Sambo yang diduga sebagai sosok yang merencanakan penembakan.
Lalu, bagaimana analisis yang bisa digali dari dakwaan jaksa terhadap para terdakwa? Akankah persidangan ini nanti mampu mengungkap fakta sebenarnya yang terjadi, dan memberikan hukuman maksimal bagi mereka yang terbukti bersalah?
Kita bahas selengkapnya di KBR Sore.
*Kami ingin mendengar saran dan komentar kamu terkait podcast yang baru saja kamu simak, melalui surel ke podcast@kbrprime.id