Saudara, Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi menolak gugatan perkara terkait uji materi sejumlah pasal di Undang-Undang tentang KUHP.
Pasal-pasal yang ditolak antara lain pasal soal ancaman hukuman bagi setiap orang yang menyerang kehormatan atau harkat dan martabat presiden dan wakil presiden.
Dalam putusannya, MK menilai dasar pengujian pasal-pasal itu prematur dan belum mengakibatkan kerugian konstitusional terhadap para pemohon.
Lantas, tepatkah putusan MK itu? Apa dampaknya nanti bagi hak konstitusional dan situasi demokrasi nasional? Kita bahas selengkapnya di KBR Sore
*Kami ingin mendengar saran dan komentar kamu terkait podcast yang baru saja kamu simak, melalui surel ke podcast@kbrprime.id