Listen

Description

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan gugatan perdata dari Partai Rakyat Adil Makmur (PRIMA), kemarin. 

Dalam amar putusan, majelis hakim menyatakan agar Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024 sejak putusan diucapkan dan melaksanakan tahapan pemilu dari awal selama dua tahun empat bulan.

Putusan ini menuai kritik dari banyak pihak, mulai pakar hukum, menteri, hingga lembaga pemantau pemilu. Rerata menyebut putusan PN Jakpus melanggar konstitusi, cacat hukum dan mengacaukan sistem ketatanegaraan. 

Sebagian pihak, mencurigai putusan itu bagian dari desain besar melanggengkan kekuasaan saat ini.

Benarkah semua itu? Lantas bagaimana seharusnya publik merespons putusan tersebut? Kita bahas selengkapnya di KBR Sore

*Kami ingin mendengar saran dan komentar kamu terkait podcast yang baru saja kamu simak, melalui surel ke podcast@kbrprime.id