Listen

Description

Saudara, polemik Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) tentang tata cara dan syarat pembayaran Jaminan Hari Tua (JHT) baru bisa dicairkan saat usia 56 tahun terus bergulir.

Kemarin, Presiden Joko Widodo memerintahkan Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziah merevisi aturan pencairan JHT. Kepala negara menginstruksikan agar JHT bisa dicairkan di masa-masa sulit pekerja, semisal di PHK, atau akibat pandemi Covid-19.

Lantas, bagaimana sebaiknya revisi Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tersebut? Bagaimana memastikan bahwa revisi itu adil bagi pekerja? 

Kita bahas selengkapnya di KBR Sore

**Kami ingin mendengar saran dan komentar kamu terkait podcast yang baru saja kamu simak, melalui surel ke podcast@kbrprime.id