Saudara, kasus penyakit ginjal akut di Indonesia terus bertambah. Hingga saat ini jumlah pasien mencapai 255, dengan 143 di antaranya meninggal.
Kementerian Kesehatan menduga penyakit ini dipicu oleh obat-obatan jenis sirop yang mengandung zat etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG). Dua zat merupakan senyawa eter (alcohol) yang berfungsi sebagai pelarut.
Badan Pengawas Obat dan Makanan BPOM telah menarik puluhan merek obat sirop anak dari peredaran karena diduga memicu kasus ginjal akut. BPOM juga menyebut produsen obat bertanggung jawab atas cemaran yang ada dalam obat-obatan yang ditarik. Namun, sikap ini dikritik sebagai bentuk lempar tanggung jawab.
Lantas, apa yang bisa dilakukan keluarga korban untuk menuntut tanggung jawab pihak yang lalai dalam kasus ini? Kita bahas selengkapnya di KBR Sore.
*Kami ingin mendengar saran dan komentar kamu terkait podcast yang baru saja kamu simak, melalui surel ke podcast@kbrprime.id